Sabtu, 10 Maret 2018

PELEPASAN PASUNG SETELAH 20 TAHUN DIPASUNG



BANGKES – Bertempat di Dusun Berkongan Dejeh Desa Bangkes Kecamatan Kadur telah dilakukan pelepasan pasung pada seorang warga berinisial ‘’S” usia 32 Tahun. Pelepasan pasung ini dilakukan dikarenakan kondisi kejiwaan yang bersangkutan sudah dianggap membaik dan secara kemanusiaan sudah tidak sepantasnya dilakukan pemasungan.


Pelepasan pasung ini diawali dengan Sosialisai Penyakit Jiwa oleh Penanggung jawab program Kesehatan Jiwa Puskesmas Kadur Endang Ayu Ningsih yang mengisi materi tentang pentingnya pengetahuan individu dan keluarga terhadap kesehatan jiwa. Giat ini juga menjadi program kemanusiaan lintas sektoral antara Puskesmas Kadur, Kecamatan, Polsek dan Koramil dalam Satgas Peka Mata yang berkomitmen mengawal dalam meningkatkan derajat kesehatan dan sosial masyarakat dalam wilayah Kecamatan Kadur.


Kegiatan yang diawali pukul 09.00 WIB ini didampingi langsung oleh masing-masing pimpinan lintas sektor, Kepala Puskesmas Kadur Sri Wahyuni, SKM.,MM, Camat Kecamatan Kadur Amirus Saleh, SH, Mpsi, Kapolsek Kecamatan Kadur AKP Agus Susanto, S.Sos. Pelepasan pasung ini dilakukan langsung oleh Bapak Camat Kecamatan Kadur dan Penanggung jawab program Kesehatan Jiwa Puskesmas Kadur.


Pelepasan pasung ini disambut baik oleh masyarakat khususnya keluarga mengingat yang bersangkutan sudah dipasung selama kurang lebih 20 tahun dan sempat dibuka pasung saat yang bersangkutan menikah namun kondisi kejiwaan yang bersangkutan kembali memburuk karena terjadi masalah keluarga dan terpaksa keluarga kembali memasungnya.


Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) memiliki hak hidup layak dan mendapat pengobatan. Hal ini dijamin dalam UU Nomor 23 Tahun 1966 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 bahkan Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur dan Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia meminta masyarakat agar tidak melakukan pemasungan terhadap ODMK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar