Visi Puskesmas
Masyarakat kadur yang
mandiri untuk hidup sehat pada tahun 2024
Misi
Puskesmas
1. Meningkatkan
upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit serta kualitas lingkungan
2.
Meningkatkan dan mengembangkan mutu sumberdaya kesehatan serta pemberdayaan
kesehatan masyarakat
3.
Meningkatkan keluarga sehat dan sadar gizi
4.
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar bermutu, merata
dan terjangkau
Moto
Puskesmas
Anda sehat kami puas
Tata
Nilai Puskesmas
Tata
nilai Puskesmas terdiri dari uraian singkatan dari “Ceria”
(C)
Cepat; bekerja dan melayani dengan sigap dan segera
(E)
Efisien; bekerja dan melayani dengan produktif dan tepat
(R)
Ramah; bekerja dan melayani dengan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun
(I)
Ikhlas; bekerja dan melayani dengan sepenuh hati
(A)
Akuntabel; bekerja dan melayani degan dapat dipertanggungjawabkan
Komitmen
Puskesmas
Kami siap meningkatkan mutu
pelayanan
Maklumat
Puskesmas
Kami siap meningkatkan mutu
pelayanan, apabila tidak sesuai maka tegurlah dan laporkan ke unit pengaduan
puskesmas
Prinsip
Puskesmas
a.
Paradigma sehat;
b.
Pertanggungjawaban wilayah;
c.
Kemandirian masyarakat;
d.
Pemerataan;
e.
Teknologi tepat guna; dan
f.
Keterpaduan dan kesinambungan.
Tugas
Puskesmas
Melaksanakan kebijakan
kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam
rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Fungsi
Puskesmas
a.
Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya;
b.
Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
c. Wahana pendidikan Tenaga
Kesehatan.
Tujuan
Puskesmas
a.
Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat;
b.
Mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu
c.
Hidup dalam lingkungan sehat; dan
d.
Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat.
Wewenang
Puskesmas
a. Melaksanakan
perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis
kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
b. Melaksanakan
advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
c. Melaksanakan
komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang
kesehatan;
d. Menggerakkan
masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada
setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain
terkait;
e. Melaksanakan
pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis
masyarakat;
f. Melaksanakan
peningkatan kompetensi sumber daya manusia
Puskesmas;
g. Memantau
pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
h. Melaksanakan
pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan
Kesehatan; dan
i. Memberikan
rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap
sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar