Sabtu, 20 Januari 2018

(LENGKAP) VISI, MISI, MOTO, TATA NILAI, KOMITMEN, MAKLUMAT, PRINSIP, TUGAS, FUNGSI, TUJUAN DAN WEWENANG PUSKESMAS KADUR


Visi Puskesmas
Masyarakat kadur yang mandiri untuk hidup sehat pada tahun 2024

Misi Puskesmas
1. Meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit serta kualitas lingkungan
2. Meningkatkan dan mengembangkan mutu sumberdaya kesehatan serta pemberdayaan kesehatan masyarakat
3. Meningkatkan keluarga sehat dan sadar gizi
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar bermutu, merata dan terjangkau

Moto Puskesmas
Anda sehat kami puas

Tata Nilai Puskesmas
Tata nilai Puskesmas terdiri dari uraian singkatan dari “Ceria”
(C) Cepat; bekerja dan melayani dengan sigap dan segera
(E) Efisien; bekerja dan melayani dengan produktif dan tepat
(R) Ramah; bekerja dan melayani dengan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun
(I) Ikhlas; bekerja dan melayani dengan sepenuh hati
(A) Akuntabel; bekerja dan melayani degan dapat dipertanggungjawabkan

Komitmen Puskesmas
Kami siap meningkatkan mutu pelayanan

Maklumat Puskesmas
Kami siap meningkatkan mutu pelayanan, apabila tidak sesuai maka tegurlah dan laporkan ke unit pengaduan puskesmas

Prinsip Puskesmas
a. Paradigma sehat;
b. Pertanggungjawaban wilayah;
c. Kemandirian masyarakat;
d. Pemerataan;
e. Teknologi tepat guna; dan
f. Keterpaduan dan kesinambungan.


Tugas Puskesmas
Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

Fungsi Puskesmas
a. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya;
b. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
c. Wahana pendidikan Tenaga Kesehatan.

Tujuan Puskesmas
a. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat;
b. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu
c. Hidup dalam lingkungan sehat; dan
d. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

Wewenang Puskesmas
a. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan; 
b. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
c. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
d. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
e. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
f. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia
Puskesmas;
g. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
h. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
i. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar