Kadur,
15/01/2018
Puskesmas
kadur melaksanakan pemberkasan dokumen kepegawaian di aula puskesmas. Acara
yang dilakukan setelah apel pagi ini diwajibkan kepada seluruh staf puskesmas
kadur tanpa terkecuali
Dalam sebuah
organisasi ataupun instansi khususnya instansi pemerintah wajib melengkapi
berkas kepegawaian untuk keperluan kelengkapan administrasi kepegawaian dan
legalitas pegawai itu sendiri baik secara profesi maupun sebagai staf di
intansi tersebut
Selain
tujuan tersebut, kelengkapan berkas kepegawaian juga merupakan elemen penilaian
akreditasi yang harus ada di lemari berkas kepegawaian puskesmas. Selaku
Kasubbag Tata Usaha Puskesmas Kadur, Bpk Tatang Junaedi memiliki tugas pokok
menyimpan file kepegawaian seluruh staf puskesmas bahkan tugas tersebut juga
menjadi penilaian elemen SKP yang harus dipenuhi oleh pejabat sub bagian tata
usaha puskesmas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar