Ada satu pertanyaan yang cukup menarik untuk kita bahas jawabanya, apa status tipe puskesmas jika dalam satu kecamatan memiliki dua puskesmas, atau dengan kata lain puskesmas tersebut masuk wilayah kerja puskesmas lain dengan tipe puskesmas perkotaan ???
Misalnya, Puskesmas Sopa’ah berada di wilayah kerja Puskesmas Pademawu
yang secara geografik masuk dalam kategori puskesmas tipe perkotaan, sebelum
kita bahas berikut ini rincian kriteria kategori puskesmas yang ada di Permenkes Nomor
75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
1.
1. Puskesmas kawasan perkotaan
a.
aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduknya pada sektor non
agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa;
b.
memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2
km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km, bioskop, atau hotel;
c.
lebih dari 90% (sembilan puluh persen) rumah tangga memiliki listrik; dan/atau
d.
terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas perkotaan;
e.
memprioritaskan pelayanan UKM;
f.
pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
g.
pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan
yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
h.
optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan
jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
i.
pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang
sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan.
2.
2. Puskesmas kawasan perdesaan
a.
aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduk pada sektor agraris;
b.
memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, pasar dan
perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius lebih dari 5 km, tidak
memiliki fasilitas berupa bioskop atau
hotel;
c.
rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (Sembilan puluh persen;
d.
terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas;
e.
pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
f.
pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan
yang diselenggarakan oleh masyarakat;
g.
optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan
jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
h.
pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan
masyarakat perdesaan.
3.
3. Puskesmas kawasan terpencil dan sangat
terpencil
a.
berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus
pulau, atau pesisir;
b.
akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, jarak tempuh pulang pergi
dari ibukota kabupaten memerlukan waktu lebih dari 6 jam, dan transportasi yang
ada sewaktu-waktu dapat terhalang iklim atau cuaca; dan
c.
kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang tidak stabil.
d.
memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan penambahan kompetensi tenaga
kesehatan;
e.
dalam pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi dan kewenangan
tertentu bagi dokter, perawat, dan bidan;
f.
pelayanan UKM diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal;
g.
pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan
masyarakat di kawasan terpencil dan sangat terpencil;
h.
optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan
jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
i.
pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan dengan pola gugus pulau/cluster
dan/atau pelayanan kesehatan bergerak untuk meningkatkan aksesibilitas.
Kriteria
3 tipe puskesmas diatas sebenarnya sudah jelas, untuk menjawab pertanyaan
diatas kita bisa memakai parameter kriteria diatas, kita sepakat Puskesmas
Pademawu termasuk kategori Perkotaan karena memenuhi syarat kriteria diatas
yaitu;
1 1. 50% bahkan lebih penduduknya pada non-agraris terutama
industri, perdagangan dan jasa, lalu bagaimana dengan Puskesmas Sopa’ah? Maka
Desa Sopa’ah sebagai wilayah kerja Puskesmas Sopa’ah berapa persen penduduknya
pada agraris/non-agraris? Maka jawabannya bisa saja sama dengan persentase
Puskesmas Pademawu, atau Desa Sopa’ah memiliki penduduk pada sektor agraris.
Pada kriteria ini jawabannya sangat kondisional namun sangat bisa untuk
ditentukan tipenya.
2. 2.
Yang kedua yang masih bisa diukur adalah
fasilitas yang ada di wilayah kerja tersebut, parameternya sangat jelas.
Puskesmas Pademawu masuk kategori perkotaan karena fasilitas sekolah radius 2,5
km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km, bioskop,
atau hotel. Maka bisa jadi Puskesmas Sopa’ah juga memenuhi kriteria tersebut.
Namun perlu diingat, sekalipun terpenuhi tapi akses menuju fasilitas tersebut
tidak sama dengan kondisi yang dimiliki oleh Puskesmas Pademawu. Parameter lain
dari radius ini adalah jarak tempuh menuju fasilitas tersebut yang pasti tidak
sama antara Puskesmas Sopa’ah dengan Puskesmas Pademawu sehingga dirasa perlu
ada 2 puskesmas dalam satu kecamatan dan sangat bisa dibedakan antara perdesaan
dengan perkotaan.
Secara
keseluruhan, 2 poin diatas menjadi parameter penting menentukan tipe puskesmas,
karena untuk kriteria lainnya hampir merata sama terpenuhi disemua puskesmas
kecuali tipe terpencil yang perbedaannya cukup jauh dari perkotaan dan
perdesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar