Senin, 22 Januari 2018

3 KATEGORI PUSKESMAS


Ada satu pertanyaan yang cukup menarik untuk kita bahas jawabanya, apa status tipe puskesmas jika dalam satu kecamatan memiliki dua puskesmas, atau dengan kata lain puskesmas tersebut masuk wilayah kerja puskesmas lain dengan tipe puskesmas perkotaan ???

Misalnya, Puskesmas Sopa’ah berada di wilayah kerja Puskesmas Pademawu yang secara geografik masuk dalam kategori puskesmas tipe perkotaan, sebelum kita bahas berikut ini rincian kriteria kategori puskesmas yang ada di Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas

1.       1. Puskesmas kawasan perkotaan

a. aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduknya pada sektor non agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa; 
b. memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km, bioskop, atau hotel;
c. lebih dari 90% (sembilan puluh persen) rumah tangga memiliki listrik; dan/atau
d. terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas perkotaan;
e. memprioritaskan pelayanan UKM;
f. pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
g. pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
h. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
i. pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan.

2.       2. Puskesmas kawasan perdesaan

a. aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduk pada sektor agraris;
b. memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius lebih dari 5 km, tidak memiliki  fasilitas berupa bioskop atau hotel;
c. rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (Sembilan puluh persen;
d. terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas;
e. pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat; 
f. pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
g. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
h. pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat perdesaan. 

3.       3. Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil

a. berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau, atau pesisir; 
b. akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, jarak tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten memerlukan waktu lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat terhalang iklim atau cuaca; dan
c. kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang tidak stabil.
d. memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan penambahan kompetensi tenaga kesehatan; 
e. dalam pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi dan kewenangan tertentu bagi dokter, perawat, dan bidan; 
f. pelayanan UKM diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal;
g. pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat di kawasan terpencil dan sangat terpencil;
h. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
i. pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan dengan pola gugus pulau/cluster dan/atau pelayanan kesehatan bergerak untuk meningkatkan aksesibilitas.

Kriteria 3 tipe puskesmas diatas sebenarnya sudah jelas, untuk menjawab pertanyaan diatas kita bisa memakai parameter kriteria diatas, kita sepakat Puskesmas Pademawu termasuk kategori Perkotaan karena memenuhi syarat kriteria diatas yaitu;


1     1. 50% bahkan lebih penduduknya pada non-agraris terutama industri, perdagangan dan jasa, lalu bagaimana dengan Puskesmas Sopa’ah? Maka Desa Sopa’ah sebagai wilayah kerja Puskesmas Sopa’ah berapa persen penduduknya pada agraris/non-agraris? Maka jawabannya bisa saja sama dengan persentase Puskesmas Pademawu, atau Desa Sopa’ah memiliki penduduk pada sektor agraris. Pada kriteria ini jawabannya sangat kondisional namun sangat bisa untuk ditentukan tipenya.

2.      2. Yang kedua yang masih bisa diukur adalah fasilitas yang ada di wilayah kerja tersebut, parameternya sangat jelas. Puskesmas Pademawu masuk kategori perkotaan karena fasilitas sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km, bioskop, atau hotel. Maka bisa jadi Puskesmas Sopa’ah juga memenuhi kriteria tersebut. Namun perlu diingat, sekalipun terpenuhi tapi akses menuju fasilitas tersebut tidak sama dengan kondisi yang dimiliki oleh Puskesmas Pademawu. Parameter lain dari radius ini adalah jarak tempuh menuju fasilitas tersebut yang pasti tidak sama antara Puskesmas Sopa’ah dengan Puskesmas Pademawu sehingga dirasa perlu ada 2 puskesmas dalam satu kecamatan dan sangat bisa dibedakan antara perdesaan dengan perkotaan.



Secara keseluruhan, 2 poin diatas menjadi parameter penting menentukan tipe puskesmas, karena untuk kriteria lainnya hampir merata sama terpenuhi disemua puskesmas kecuali tipe terpencil yang perbedaannya cukup jauh dari perkotaan dan perdesaan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar