Rabu, 21 Maret 2018

PENCANANGAN KAWASAN TANPA ROKOK DI SEKOLAH


Kertagena Tengah, 22/03/2018
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan mulai sejak dini, Puskesmas Kadur dengan steakholder menggelar Sosialisai Upaya Berhenti Merokok Pemantauan dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Di Sekolah yang ditempatkan di SMA Islam Miftahul Ulum Kertagena Tengah kecamatan kadur.

Pertemuan ini mengundang seluruh murid dan wali murid SMA Islam Miftahul Ulum Kertagena Tengah kecamatan kadur. Tujuan mengundang wali murid sebagai upaya pencegahan dan pengawasan terhadap perilaku anak selama berada diluar sekolah atau dilingkungan rumahnya. Wali/orang tua memiliki porsi lebih bersama anak selama dirumah, oleh karenanya pengetahuan yang diperoleh dari pencanangan ini diharapakan bisa membuat wali/orang tua lebih sadar terhadap pentingnya larangan merokok bagi anak selama disekolah bahkan dirumah.

Selain pertimbangan estetika bahwa anak sekolah tidak boleh merokok dilingkungan sekolah, pencanangan ini juga bertujuan memberikan pengetahuan kepada orang tua dan khususnya murid tentang dampak berbahaya zat yang ada didalam rokok. Sehingga diharapkan kebiasaan tidak merokok bagi anak sekolah bisa diterapkan tidak hanya disekolah tapi juga dirumah.

Selain wali murid dan seluruh siswa, hadir juga dalam pertemuan ini adalah lintas sektoral kecamatan kadur diantaranya Camat Kecamatan Kadur Bpk. Amirus Saleh, SH, Mpsi, Kapolsek Kecamatan Kadur AKP Agus Susanto, S.Sos, Kepala Puskesmas Kadur Sri Wahyuni, SKM.,MM. serta tenaga kesehatan Perawat dan Bidan Puskesmas Kadur. Dalam pencanangan ini juga dilakukan pemberian materi pengetahuan tentang zat adiktif Nikotin rokok yang berbahaya bagi tubuh.

Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bahwasannya kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.

Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Sasaran kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah adalah:

a.   kepala sekolah;
b.   guru;
c.   tenaga kependidikan;
d.   peserta didik; dan
e.   pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.

Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

a.   memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;
b.   melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c.   memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d.   melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e.   memasang tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar