Minggu, 06 Mei 2018

PELEPASAN PASUNG PENDERITA ODGJ


Puskesmas Kadur – Giat hari ini berempat di Dusun Berkongan Laok Desa Bangkes Kecamatan Kadur dalam rangka Pelepasan Pasung atas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang digelar oleh Satgas Peka Mata lintas sektor Kecamatan Kadur.


Yang bersangkutan atas nama Tn. Juhari usia 65 tahun dilakukan pemasungan oleh keluarga selama 15 tahun lamanya. Pemasungan yang bertempat tepat dibelakang rumah ini dilakukan oleh keluarga dikarenakan yang bersangkutan terkadang bersikap hyperaktif dan cenderung bersikap kasar. Atas dasar itulah yang bersangkutan oleh keluarga dilakukan pemasungan.


Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 1966 dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dan surat Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Gubernur dan Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia bahwa tidak diperboleh dilakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa. Atas dasar itulah Satgas Peka Mata Kecamatan Kadur beserta Pelaksana Program Kesehatan Jiwa Puskesmas Kadur melakukan pelepasan pasung terhadap yang bersangkutan. Pelapasan ini juga sekaligus dilakukan tindakan hyginitas penderita dengan memotong rambut yang bersangkutan yang dilakukan oleh keluarga.


Giat yang berjalan tanpa hambatan ini dihadiri langsung oleh lintas sektoral kecamatan kadur diantaranya, Camat Kecamatan Kadur Amirus Saleh, SH.,M.Psi, Kapolsek Kecamatan Kadur AKP Junairi Tirto, Kepala Puskesmas Kadur Sri Wahyuni, SKM., MM, Pelaksana Program Kesehatan Jiwa Endang Ayu Ningsih serta bidan desa setempat.

Diharapkan dengan dilakukannya pelepasan pasung ini agar masyarakan sadar bahwa penderita ODGJ tidak sepatutnya dilakukan pemasungan namun berhak mendapatkan pengobatan yang layak sampai yang bersangkutan sembuh dari sakitnya. Oleh karena itu diperlukan peran aktif keluarga untuk mengawasi dan mengontrol pemberian obat kepada yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar