Puskesmas Kadur –
Giat hari ini berempat di Dusun Berkongan Laok Desa Bangkes Kecamatan Kadur
dalam rangka Pelepasan Pasung atas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang
digelar oleh Satgas Peka Mata lintas sektor Kecamatan Kadur.
Yang bersangkutan
atas nama Tn. Juhari usia 65 tahun dilakukan pemasungan oleh keluarga selama 15
tahun lamanya. Pemasungan yang bertempat tepat dibelakang rumah ini dilakukan
oleh keluarga dikarenakan yang bersangkutan terkadang bersikap hyperaktif dan cenderung
bersikap kasar. Atas dasar itulah yang bersangkutan oleh keluarga dilakukan
pemasungan.
Berdasarkan amanat Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1966 dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dan surat Menteri
Dalam Negeri kepada seluruh Gubernur dan Kepala Daerah Tingkat I seluruh
Indonesia bahwa tidak diperboleh dilakukan pemasungan terhadap penderita
gangguan jiwa. Atas dasar itulah Satgas Peka Mata Kecamatan Kadur beserta
Pelaksana Program Kesehatan Jiwa Puskesmas Kadur melakukan pelepasan pasung
terhadap yang bersangkutan. Pelapasan ini juga sekaligus dilakukan tindakan
hyginitas penderita dengan memotong rambut yang bersangkutan yang dilakukan
oleh keluarga.
Giat yang berjalan
tanpa hambatan ini dihadiri langsung oleh lintas sektoral kecamatan kadur
diantaranya, Camat Kecamatan Kadur Amirus Saleh, SH.,M.Psi, Kapolsek Kecamatan
Kadur AKP Junairi Tirto, Kepala Puskesmas Kadur Sri Wahyuni, SKM., MM,
Pelaksana Program Kesehatan Jiwa Endang Ayu Ningsih serta bidan desa setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar