Minggu, 06 Mei 2018

PELATIHAN DOKTER KECIL UPT PUSKESMAS KADUR


Puskesmas Kadur - Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan bagian dari program kesehatan anak usia sekolah. Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6 – 21 tahun, yang sesuai dengan proses tumbuh kembangnya dibagi menjadi 2 sub kelompok, yakni pra remaja (6-9 tahun) dan remaja (10-19 tahun)


Salah satu program UKS Puskesmas Kadur diantaranya adalah Dokter Kecil. Bertempat di aula UPT Puskesmas Kadur pagi tadi dilakukan Kegiatan Pelatihan Dokter Kecil. Kegiatan yang dihadiri oleh siswa/siswi anak usia sekolah dasar se kecamatan kadur ini berjalan lancar dan siswa/siswi antusias mendengarkan materi. Pemberian materi disampaikan oleh Pelaksana Program UKS/Promkes Dadang Dermawan dan Shofiyatus Sholehah.


Secara umum materi dokter kecil berfokus pada 8 Indikator PHBS yang menjadi dasar pengetahuan siswa/siswi tentang kesehatan sebagai modal awal siswa/siswi sebagai duta dokter kecil Puskesmas Kadur. Selain itu diharapkan siswa/siswi dapat menjadi penggerak hidup sehat di sekolah,di rumah dan lingkungannya serta agar siswa dapat menolong dirinya sendiri, sesama siswa dan orang lain untuk hidup sehat.


Ada beberapa indikator yang dipakai sebagai ukuran untuk menilai PHBS di sekolah yaitu :

1. Mencuci tangan dengan air yang mengalir dan menggunakan sabun
2. Mengkonsumsi jajanan sehat di kantin sekolah
3. Menggunakan jamban yang bersih dan sehat
4. Olahraga yang teratur dan terukur
5. Memberantas jentik nyamuk
6. Tidak merokok di sekolah
7. Menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan setiap 6 bulan
8. Membuang sampah pada tempatnya

Jumlah anak di indonesia rata-rata 30% dari total penduduk Indonesia atau sekitar 237.556.363 orang dan usia sekolah merupakan masa keemasan untuk menanamkan nilai-nilai perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sehingga berpotensi sebagai agen perubahaan untuk mempromosikan PHBS, baik dilingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat. Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 250.000 sekolah negeri, swasta maupun sekolah agama dari berbagai tindakan.
Salah satu 8 indikator yang dipraktekkan tadi pagi adalah mencuci tangan dengan air bersih dan sabun


Selain tentang PHBS, dokter kecil juga dibekali pengetahuan tentang pengetahuan dasar Anatomi gigi dan mulut dan menjaga kesehatan gigi dan mulut yang disampaikan oleh Perawat Gigi Puskesmas Kadur Shofiyatus Sholehah. Siswa/siswi diarahkan mempraktekkan cara menggosok gigi yang benar.

PELEPASAN PASUNG PENDERITA ODGJ


Puskesmas Kadur – Giat hari ini berempat di Dusun Berkongan Laok Desa Bangkes Kecamatan Kadur dalam rangka Pelepasan Pasung atas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang digelar oleh Satgas Peka Mata lintas sektor Kecamatan Kadur.


Yang bersangkutan atas nama Tn. Juhari usia 65 tahun dilakukan pemasungan oleh keluarga selama 15 tahun lamanya. Pemasungan yang bertempat tepat dibelakang rumah ini dilakukan oleh keluarga dikarenakan yang bersangkutan terkadang bersikap hyperaktif dan cenderung bersikap kasar. Atas dasar itulah yang bersangkutan oleh keluarga dilakukan pemasungan.


Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 1966 dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dan surat Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Gubernur dan Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia bahwa tidak diperboleh dilakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa. Atas dasar itulah Satgas Peka Mata Kecamatan Kadur beserta Pelaksana Program Kesehatan Jiwa Puskesmas Kadur melakukan pelepasan pasung terhadap yang bersangkutan. Pelapasan ini juga sekaligus dilakukan tindakan hyginitas penderita dengan memotong rambut yang bersangkutan yang dilakukan oleh keluarga.


Giat yang berjalan tanpa hambatan ini dihadiri langsung oleh lintas sektoral kecamatan kadur diantaranya, Camat Kecamatan Kadur Amirus Saleh, SH.,M.Psi, Kapolsek Kecamatan Kadur AKP Junairi Tirto, Kepala Puskesmas Kadur Sri Wahyuni, SKM., MM, Pelaksana Program Kesehatan Jiwa Endang Ayu Ningsih serta bidan desa setempat.

Diharapkan dengan dilakukannya pelepasan pasung ini agar masyarakan sadar bahwa penderita ODGJ tidak sepatutnya dilakukan pemasungan namun berhak mendapatkan pengobatan yang layak sampai yang bersangkutan sembuh dari sakitnya. Oleh karena itu diperlukan peran aktif keluarga untuk mengawasi dan mengontrol pemberian obat kepada yang bersangkutan.