Jumat, 20 April 2018

SOSIALISASI GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT (GERMAS)


Puskesmas Kadur – Pada era 1990, penyakit menular seperti ISPA, Diare dan TBC merupakan penyakit terbanyak dalam pelayanan kesehatan. Namun, perubahan gaya hidup masyarakat menjadi penyebab terjadinya pergeseran pola penyakit (transisi epidemiologi). Tahun 2015, Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti stroke, janntung koroner, kanker dan diabetes justru menjadi daftar puncak penyakit terbanyak. Berlatarbelakang inilah Kementerian Kesehatan RI secara khusus mendorong masyarakat untuk menjaga kesehatan melalui satu program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).


Inilah pertemuan yang digelar pagi tadi di Aula Puskesmas Kadur. Sebagai penggerak Germas, Program Promosi Kesehatan (Promkes) menggelar Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang dihadiri oleh jajaran lintas sektoral yang tergabung dalam Satgas Peka Mata, Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Puskesmas (FKMPP) dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.


Dalam kesempatan ini, Kepala Puskesmas Kadur Sri Wahyuni, SKM., MM dan Kapolsek Kadur AKP Junairi Tirto membuka acara sosialiasi dan memberikan sedikit masukan tetang Germas. Dalam ulasan materi yang disampaikan oleh PJ. Promkes Puskesmas Kadur Dadang Dermawan, S.Kep.,Ns Germas, diantaranya pergeseran pola penyakit (transisi epidemiologi) dari rentan waktu 1990 sampai 2015. Dijelaskan juga bahwa salah satu penyebab meningkatnya penyakit tidak menular adalah merokok, jarang aktifitas fisik, pola makan tidak sehat, alkohol dan lain-lain.

Dalam materi juga disebutkan, ada 7 bentuk kegiatan Germas dan 3 bentuk kegiatan sudah dilakukan ketika acara tadi, diantaranya;
1.      Melakukan aktifitas fisik


2.       Mengkonsumsi sayur dan buah-buahan


3.       Memeriksa kesehatan kesehatan secara rutin



4.       Tidak merokok
5.       Membersihkan lingkungan
6.       Menggunakan jamban sehat
7.       Tidak mengkonsumsi alkohol

Secara nasional Germas berfokus pada 3 kegiatan utama, yaitu Melakukan aktifitas fisik 30 menit per hari, Mengkonsumsi sayur dan buah-buahan dan Memeriksa kesehatan kesehatan secara rutin. Germas merupakan tidakan sistematis terencana yang dilakukan secara bersama sama oleh seluruh komponen masyarakat dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berprilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. 


SOSIALISASI PEMBERIAN TTD UNTUK REMAJA PUTRI





Puskesmas Kadur – Bertempat di Aula Pertemuan Puskesmas Kadur, Sosialisasi Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) Untuk Remaja Putri diselenggarakan oleh Puskesmas Kadur yang dihadiri oleh Kepala Sekolah SMP/MTS dan SMA/MA se-kecamatan kadur kemarin Jumat 20/04. Pertemuan yang dimulai pukul 09.00 Wib ini berjalan dengan lancar.


Hadir sebagai pemateri pertemuan ini adalah dokter Puskesmas Kadur dr. Yenny Purwoyati Haerume yang memberikan ulasan tentang pemberian tablet tambah darah untuk remaja putri. Tak lupa sebagai rekanan lintas sektoral Puskesmas Kadur juga mengundang Bapak Camat Kecamatan Kadur meskipun beliau tidak bisa menghadiri pertemuan dikarenakan kepentingan dinas. Namun, acara yang berfokus kepada remaja putri ini juga dihadiri oleh Bapak Kapolsek Kecamatan Kadur yang juga kebetulan baru menjabat sebagai Kapolsek Kadur. Beliau adalah AKP Junairi Tirto yang menggantikan Kapolsek Sebelumnya AKP Agus Susanto, S.Sos yang saat ini menjabat sebagai Kasat Intel Polres Nganjuk.


Pertemuan yang dibuka langsung oleh Kepala Puskesmas Kadur Ibu Sri Wahyuni SKM., MM. ini berfokus kepada kesehatan remaja putri yang memasuki fase usia subur. Berdasarkan Permenkes RI Nomor 88 Tahun 2014, bahwa wanita usia subur dan ibu hamil rentan terhadap kekurangan gizi besi khususnya remaja putri yang mengalami masa menstruasi untuk mencegah terjadinya anemia. Selain itu remaja putri sebagai calon ibu yang akan mengalami fase kehamilan sangat perlu diberikan tablet tambah darah untuk mencegah terjadinya perdarahan persalinan yang masih menjadi penyebab tingginya angka kematian ibu di Indonesia. Berdasarkan pertimbangan itulah sosialisai ini perlu dilakukan, sebagai tahap awal peserta yang pertemuan yang perlu diberikan sosialisai adalah Kepala Sekolah sebagai puncak kebijakan sekolah yang didalamnya sudah pasti ada wanita usia subur yaitu remaja putri.

Sebagai langkah awal, sosialisai ini sebagai bentuk pemberitahuan kepada pucuk lembaga tentang pelaksanaan pemberian tablet tambah darah dan juga sebagai pengetahuan dasar tentang kebutuhan tablet tambah darah bagi anak didik remaja putri. Harapannya, ketika pimpinan lembaga berperan aktif dalam pemberian tablet tambah darah nantinya remaja putri pada usia subur dapat dicegah dari kekurangan zat besi dan kesehatan reproduksi remaja putri dapat terjaga.

Sebagai Pelaksana, Puskesmas kadur berkewajiban membina pelaksanaan ini dalam bentuk komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, monitoring evaluasi, supervisi  demi untuk terwujudnya remaja putri kecamatan kadur terbebas anemia

Selasa, 03 April 2018

GIAT LEPAS PASUNG SATGAS PEKA MATA



Kertagena Tengah – 03/04/2018
Disela kesibukan Pendampingan Akreditasi, Puskesmas Kadur beserta lintas sektoral dalam Satgas Peka Mata kembali melaksanakan kegiatan kemanusiaan Program Jiwa yaitu pelapasan pasung pada ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Dusun Berkongan Barat Desa Kertagena Tengah Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan hari ini selasa 03/04.


ODGJ yang dilakukan pelepasan pasung adalah atas nama Asiyah (23). ODGJ ini tinggal dalam gubuk pasungan selama 11 tahun lamanya yang ditempatkan ditengah sawah dibelakang rumah saudaranya. ODGJ ini sempat dilakukan pelepasan pasung dan dilakukan pengobatan oleh petugas kesehatan setempat namun keluarga kembali melakukan pemasukan dikarenakan yang bersangkutan dianggap mengganggu.


Pelepasan pasung hari ini dipimpin langsung oleh sejumlah pimpinan lintas sektoral diantaranya, Camat Kecamatan Kadur Amirus Saleh, SH.,M.Psi, hadir juga sekaligus membantu pelepasan pasung Kapolsek Kadur AKP Agus Susanto, S.Sos., Kepala Puskesmas Kadur Sri Wahyuni, SKM., MM, Penaggung Jawab Program Jiwa Ibu Bidan Endang Ayu Ningsih serta perangkat desa Kertagena Tengah.

Dengan kegiatan ini, diharapkan keluarga lebih menyadari pentingnya perlakuan yang layak diterima oleh ODGJ mengingat pelepasan pasung merupakan amanat undang-undang yang wajib dilakukan. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1966 dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dan surat Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Gubernur dan Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia mengamanatkan agar tidak melakukan pemasungan kepada ODGJ